Tugas dan Fungsi

Tugas:
Bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya (pertanian, kelautan dan teknik kimia)
Fungsi:Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan PTK
- Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan PTK
- Pengelolaan data dan informasi Peningkatan kompetensi PTK
- Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK
- Evaluasi program dan asilitasi peningkatan komptensi PTK
- Pelaksanaan urusan administrasi PTK