Tugas dan Fungsi



Tugas:

Bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya (pertanian, kelautan dan teknik kimia)

Fungsi:Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan PTK

  • Penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan PTK
  • Pengelolaan data dan informasi Peningkatan kompetensi PTK
  • Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi PTK
  • Evaluasi program dan asilitasi peningkatan komptensi PTK
  • Pelaksanaan urusan administrasi PTK