|
Divisi Produksi (Div. Produksi) |
|
Tugas Pokok : |
Merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan produksi tanaman, ternak, ikan, pengolahan hasil pertanian, alat mesin pertanian. |
|
Fungsi : |
1. |
Merencanakan sistem dan mekanisme produksi. |
2. |
Mengembangkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan sistem dan mekanisme produksi. |
3. |
Menganalisis dan merekomendasikan kelayakan usaha. |
4. |
Melakukan kontrol pelaksanaan produksi. |
|
|
|
|