Divisi Pengembangan Sumberdaya Manusia (Div. PSDM) |
|
Tugas Pokok : |
Merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengembangan sumberdaya manusia dibidang sistem rekrutmen, penilaian kinerja, peningkatan kompetensi, penempatan dan penugasan, karir, penghargaan dan sangsi, kompensasi, pra pensiun, pengelolaan data dan informasi sumberdaya manusia, dan kerjasama luar negeri dibidang pengembangan sumberdaya manusia. |
|
Fungsi : |
1. |
Merencanakan sistem dan mekanisme Administrasi SDM. |
2. |
Standarisasi Kompetensi SDM. |
3. |
Melakukan analisis beban kerja. |
4. |
Mengembangkan sistem rekrutmen dan analisis beban kerja. |
5. |
Merencanakan dan mengkoordinasikan model peningkatan kompetensi . |
6. |
Mengkoordinasikan bidang kewidyaiswaraan dan tenaga fungsional lainnya. |
7. |
Mengkoordinasikan kerjasama luar negeri bidang pengembangan SDM. |
8. |
Mengembangkan sistem penempatan dan penugasan staf. |
9. |
Mengembangkan sistem dan mekanisme karir. |
10. |
Mengembangkan sistem dan mekanisme penghargaan dan sangsi. |
11. |
Mengembangkan dan mengkoordinasikan sistem dan mekanisme kompensasi. |
12. |
Mengembangkan sistem persiapan pensiun. |
13. |
Mengkoordinasikan pelayanan siswa magang. |