Divisi Penjamin Mutu |
|
Tugas Pokok : |
Merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu produk diklat berdasarkan sistem yang dikembangkan ISO 9001:2000 yang terdiri dari penyusunan dan pengembangan dokumen, pemeliharaan dokumen rekaman, pembinaan mutu, pengelolaan sistem administrasi, dan internal/eksternal audit. |
|
Fungsi : |
|
Mengkoordinasikan pelaksanaan persiapan diklat. |
|
Mengkoordinasikan pemeliharaan dokumen rekaman. |
|
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem ISO 9001:2000. |
|
Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan sistem administrasi. |
|
Melaksanakan internal audit. |
|
Mengkoordinasikan audit eksternal. |
|
Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala VEDCA yang berkaitan dengan penjaminan mutu diklat. |