|
Subbag TU dan Rumah Tangga
|
Tugas Pokok
Melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Fungsi
- Melakukan penyusunan program kerja Sub. Bagian
- Melakukan penerimaan, pencacatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat
- Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan arsip Pusat
- Melakukan penyusunan risalah rapat di lingkungan Pusat (Notula)
- Melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat
- Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas Pusat
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan di lingkungan Pusat
- Melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung (Fasilitas) kantor, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Pusat
- Melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana di lingkungan Pusat
- Melakukan urusan pengaturan penggunaan listrik, air, telepon di lingkungan Pusat
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan dan peyimpanan sarana prasarana di lingkungan Pusat
- Melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian sarana prasarana di lingkungan Pusat
- Melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat |
|
|
|