|
Subbag Keuangan
|
Tugas Pokok
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran , pembiayaan, perbendaharaan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Fungsi
- Melakukan penyusunan program kerja Sub. Bagian
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pusat yang berkaitan dengan urusan administrasi
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Pusat
- Melakukan pengkajian kebenaran dokumen pencairan anggaran dan ketersediaan dana sesuai peraturan perundang-undangan
- Melakukan penyusunan bahan revisi anggaran di lingkungan Pusat
- Melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan Pusat
- Melakukan pembukuan, verifikasi dan penghitungan anggaran Pusat
- Melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan penghitungan anggaran di lingkungan Pusat
- Melakukan penyiapan bahan usul bendahara dan pemegang uang muka kegiatan unit kerja di lingkungan Pusat
- Melakukan koordinasi perencanaan awal kegiatan pusat yang bersifat administrasi dan menyusun pradipa P4TK
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Sub. Bagian
- Melakukan penyusunan laporan Sub. Bagian |
|
|
|