|
Koordinator Jabatan Fungsional
|
Tugas Pokok
Merumuskan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan jabatan fungsional
Fungsi
- Melakukan penyusunan program kerja unit
- Mewakili tenaga fungsional sebagai penilai angka kredit di tingkat pusat
- Melaksanakan verifikasi usulan angka kredit
- Menindaklanjuti hasil evaluasi tenaga fungsional
- Melaksanakan penyiapan bahan pemberdayaan tenaga fungsional
- Melaksanakan sosialisasi peraturan/ketentuan-ketentuan jabatan fungsional
- Melaksanakan pengkajian pengembangan tenaga fungsional
- Melaksanakan koordinasi pengembangan tenaga fungsional |
|
|
|