Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPPPTK;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan keuangan.

Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran.