Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
b. evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi terdiri atas:
a. Seksi Penyelenggaraan; dan
b. Seksi Evaluasi.