Tugas Pokok
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan pengembangan, produksi dan konsultansi dibidang Alat Mesin Pertanian
Ruang Lingkup
- Pengoperasian Alat Mesin Pertanian (traktor roda 2 dan roda 4, alat mesin budidaya, alat mesin panen, alat mesin pengolahan dsb)
- Pengelolaan Tanah dan Air (pemetaan wilayah, irigasi dan drainase, analisa sifat fisik tanah, manajemen tataguna lahan, konservasi lahan)
- Rancang Bangun Alat Mesin pertanian (alat mesin pengikis, penyambung, instrumentasi dan otomatisasi dsb)
- Manajemen bengkel pertanian
Fungsi
- Melakukan penyusunan program kerja departemen
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Mengembangkan materi dan bahan ajar
- Mengembangkan metoda pembelajaran
- Melakukan pengkajian dan pengembangan pendidkan dan teknik kejuruan
- Melakukan produksi bidang alat mesin pertanian
- Memberi layanan jasa konsultansi di bidang alat mesin pertanian
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Departemen
- Melakukan penyusunan laporan Departemen |